Senin, 11 Februari 2013

PRINSIP – PRINSIP YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN SUATU TUGAS JAGA NAVIGASI


Perwira yang bertugas jaga navigasi merupakan wakil nakhoda, dan selalu bertanggung jawab atas navigasi yang aman dan mematuhi Peraturan
Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut – tahun 1972.

Pengamatan (look out)
1.     Suatu pengamatan yang baik harus selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan 5 dari P2TL, dengan tujuan untuk;
a.     Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan dan juga dengan sarana yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian
b.     Memperhatikan sepenuhnya situasi‐situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lainnya
c.      Mendeteksi kapal‐kapal atau pesawat terbang yang sedang dalam  bahaya,  orang‐orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya‐bahaya lain yang mengancam navigasi.
2.     Petugas pengamat harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik dan tidak boleh diberi tugas lain kapada seorang pengamat. Karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
3.     Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus  terpisah.
a.     Pemegang kemudi tidak boleh merangkap tugas seorang pengamat, kecuali kapal‐kapal kecil dimana tidak ada gangguan pandangan malam hari
b.     Seorang pengamat dapat melaksanakan tugas jaga navigasi sendiri untuk melakukan pengamatan pada siang hari, dengan ketentuan;
·        Situasi yang ada telah diperhitungkan secara cermat dan tidak diragukan lagi keamanannya, seperti; keadaan cuaca, jarak nampak, kepadatan lalu lintas, bahaya‐bahaya navigasi, perhatian yang perlu diberian jika berlalu lintas di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas.
c.      Bantuan secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang memerlukan.
4.     Dalam menentukan komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Sebagai berikut;
a.     Jarak nampak, keadaan cuaca dan laut
b.     Kepadatan lalu lintas dan aktivitas lain dimana kapal sedang berlayar
c.      Perhatian yang perlu jika sedang berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas
d.     Beban kerja tambahan yang disebabkan oleh sifat kapal.
e.     Kemampuan untuk menjalankan tugas setiap anggota tugas jaga
f.       Kompetensi para perwira dan awak kapal lainnya
g.     Pengalaman setiap perwira tugas jaga dan pengetahuan tentang peralatan, prosedur dan kemampuan olah gerak kapal.
h.     Kemampuan dalam komunikasi radio dan tersedianya bantuan secepatnya ke anjungan jika diperlukan
i.        Kemampuan operasional instruman dan alat pengendali di anjungan, termasuk sistem tanda bahaya.
j.       Sifat kapal dan olah geraknya
k.     Ukuran kapal dan medan pandangan dari tempat pengamat.
l.        Tata ruang anjungan
m.  Setiap standar, prosedur yang berkaitan dengan pengaturan tugas jaga dan kemampuan melaksanakan tugas jaga sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar