Perwira yang
bertugas jaga navigasi merupakan wakil nakhoda, dan selalu bertanggung jawab
atas navigasi yang aman dan mematuhi Peraturan
Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut
– tahun 1972.
Pengamatan (look out)
1.
Suatu
pengamatan yang baik harus selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan 5 dari
P2TL, dengan tujuan untuk;
a.
Menjaga
kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan dan juga dengan sarana yang
ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian
b.
Memperhatikan
sepenuhnya situasi‐situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi
lainnya
c.
Mendeteksi
kapal‐kapal atau pesawat terbang yang sedang dalam bahaya, orang‐orang yang mengalami kecelakaan kapal,
kerangka kapal, serta bahaya‐bahaya lain yang mengancam navigasi.
2.
Petugas
pengamat harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan
yang baik dan tidak boleh diberi tugas lain kapada seorang pengamat. Karena
dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
3.
Tugas
seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus terpisah.
a.
Pemegang
kemudi tidak boleh merangkap tugas seorang pengamat, kecuali kapal‐kapal kecil
dimana tidak ada gangguan pandangan malam hari
b.
Seorang
pengamat dapat melaksanakan tugas jaga navigasi sendiri untuk melakukan
pengamatan pada siang hari, dengan ketentuan;
·
Situasi
yang ada telah diperhitungkan secara cermat dan tidak diragukan lagi
keamanannya, seperti; keadaan cuaca, jarak nampak, kepadatan lalu lintas,
bahaya‐bahaya navigasi, perhatian yang perlu diberian jika berlalu lintas di
dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas.
c.
Bantuan
secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang
memerlukan.
4.
Dalam menentukan
komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus mempertimbangkan semua faktor yang
relevan. Sebagai berikut;
a.
Jarak
nampak, keadaan cuaca dan laut
b.
Kepadatan
lalu lintas dan aktivitas lain dimana kapal sedang berlayar
c.
Perhatian
yang perlu jika sedang berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas
d.
Beban kerja
tambahan yang disebabkan oleh sifat kapal.
e.
Kemampuan
untuk menjalankan tugas setiap anggota tugas jaga
f.
Kompetensi
para perwira dan awak kapal lainnya
g.
Pengalaman
setiap perwira tugas jaga dan pengetahuan tentang peralatan, prosedur dan
kemampuan olah gerak kapal.
h.
Kemampuan
dalam komunikasi radio dan tersedianya bantuan secepatnya ke anjungan jika
diperlukan
i.
Kemampuan
operasional instruman dan alat pengendali di anjungan, termasuk sistem tanda
bahaya.
j.
Sifat kapal
dan olah geraknya
k.
Ukuran
kapal dan medan pandangan dari tempat pengamat.
l.
Tata ruang
anjungan
m. Setiap standar, prosedur yang berkaitan
dengan pengaturan tugas jaga dan kemampuan melaksanakan tugas jaga sesuai dengan
yang ditetapkan oleh organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar